B.
Dampak
Suatu Negara yang Mengucilkan Diri dari Pergaulan Antarbangsa
Suatu Negara pada dasarnya sama dengan manusia yang
tidak dapat hidup sendiri dan selalu memerlukan bantuan manusia lain. Suatu
Negara tidak mungkin memenuhi semua kebutuhan sendiri akan tetapi selalu
memerlukan kerjasama dengan bangsa lain di dunia ini. Apabila suatu negara
menarik diri dari pergaulan antarbangsa maka akan berakibat, antara lain:
- Jauh dari pergaulan antarbangsa.
- Menghambat pencapaian tujuan nasionalnya.
- Tidak mampu menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi di berbagai bidang kehidupan.
- Ketinggalan zaman atau sulit menyesuaikan diri dengan kemajuan zaman yang sudah memasuki era globalisasi.
- Tidak mampu memenuhi semua kebutuhan hidupnya.
- Masyarakatnya statis dan sulit berkembang.
- Timbulnya segala macam ancaman (tidak aman).
- Organisasi internasional tidak akan peduli terhadap masalah yang timbul dalam negara tersebut.
- Diberhentikannya bantuan dari negara-negara atau bangsa-bangsa terhadap negara tersebut.
C.
Perjanjian
Internasional
Pembuatan perjanjian internasional dilakukan melalui
beberapa tahapan, yaitu akreditasi (accreditation) petugas perundingan,
perundingan (negotiation), penandatangan hasil perundingan (signature),
ratifikasi (ratification), tukar-menukar naskah ratifikasi (exchange of notes),
saat mulai mengikat perjanjian, pendaftaran dan pengumuman, serta sahnya
perjanjian internasional.
Dalam pasal 6 ayat (1) Undang-undang Nomor 24 Tahun
2000 tentang Perjanjian Internasional disebut bahwa pembuatan perjanjian
internasional dilakukan melalui tahap penjajakan, perundingan, perumusan
naskah, penerimaan, dan penandatangan. Kemudian dalam pasal 6 ayat (2)
dinyatakan bahwa penandantangan suatu perjanjian internasional merupakan
persetujuan atas naskah perjanjian internasional tersebut yang telah dihasilkan
dan atau merupakan pernyataan mengingatkan diri secara definitive sesuai dengan
kesepakatan para pihak undang-undanh nomor 24 tahun 200 pasal 6 ayat (1) berisi
tentang akreditasi (accreditation)
petugas perundingan. Bagaimana maksud dari tahap akreditasi ini? Maksut dari
tahap akreditasi ini sebagai berikut.
1. Untuk
membuat perjanjian internasional, Negara yang bersangkutan terlebih dahulu
mengakreditasi petugas yang akan mengadakan perundingan. Akreditasi adalah
penetapan status petugas perundingan
tersebut sebagai perutusan beserta wewenangnya
2. Wewenang
lengkap yang dimiliki petugas perundingan adalah menghadiri perundiangan ikut
serta berunding, menetapkan keputusan yang diperjanjikan dan menandatangani
perjanjian.
3. Bentuk
akreditasi berupa surat resmi dari kepala Negara atau menteri luar negeri,
Surat resmi itu disebut kuasa penuh (full power). Kuasa penuh tersebut
diberitahukan kepada pihak lawan berunding.
4. Dalam
perjanjian internasional bilateral, pemberitahuan antara lain dilakukan dengan
saling menukar surat kuasa penuh tersebut. Dalam perjanjian internasional
multilateral pembetahuan dilakukan melalui panitia yang kemudian panitia
melaporkannya kepada konferensi.
0 Comments