Dampak Suatu Negara yang Mengucilkan Diri dari Pergaulan Antarbangsa


B.     Dampak Suatu Negara yang Mengucilkan Diri dari Pergaulan Antarbangsa
Suatu Negara pada dasarnya sama dengan manusia yang tidak dapat hidup sendiri dan selalu memerlukan bantuan manusia lain. Suatu Negara tidak mungkin memenuhi semua kebutuhan sendiri akan tetapi selalu memerlukan kerjasama dengan bangsa lain di dunia ini. Apabila suatu negara menarik diri dari pergaulan antarbangsa maka akan berakibat, antara lain:
  1. Jauh dari pergaulan antarbangsa. 
  2. Menghambat pencapaian tujuan nasionalnya. 
  3. Tidak mampu menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi di berbagai bidang kehidupan. 
  4. Ketinggalan zaman atau sulit menyesuaikan diri dengan kemajuan zaman yang sudah  memasuki era globalisasi. 
  5. Tidak mampu memenuhi semua kebutuhan hidupnya. 
  6. Masyarakatnya statis dan sulit berkembang. 
  7. Timbulnya segala macam ancaman (tidak aman). 
  8. Organisasi internasional tidak akan peduli terhadap masalah yang timbul dalam negara tersebut. 
  9. Diberhentikannya bantuan dari negara-negara atau bangsa-bangsa terhadap negara tersebut.
C.    Perjanjian Internasional

Pembuatan perjanjian internasional dilakukan melalui beberapa tahapan, yaitu akreditasi (accreditation) petugas perundingan, perundingan (negotiation), penandatangan hasil perundingan (signature), ratifikasi (ratification), tukar-menukar naskah ratifikasi (exchange of notes), saat mulai mengikat perjanjian, pendaftaran dan pengumuman, serta sahnya perjanjian internasional.
Dalam pasal 6 ayat (1) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang  Perjanjian  Internasional disebut bahwa pembuatan perjanjian internasional dilakukan melalui tahap penjajakan, perundingan, perumusan naskah, penerimaan, dan penandatangan. Kemudian dalam pasal 6 ayat (2) dinyatakan bahwa penandantangan suatu perjanjian internasional merupakan persetujuan atas naskah perjanjian internasional tersebut yang telah dihasilkan dan atau merupakan pernyataan mengingatkan diri secara definitive sesuai dengan kesepakatan para pihak undang-undanh nomor 24 tahun 200 pasal 6 ayat (1) berisi tentang  akreditasi (accreditation) petugas perundingan. Bagaimana maksud dari tahap akreditasi ini? Maksut dari tahap akreditasi ini sebagai berikut.
1.      Untuk membuat perjanjian internasional, Negara yang bersangkutan terlebih dahulu mengakreditasi petugas yang akan mengadakan perundingan. Akreditasi adalah penetapan  status petugas perundingan tersebut sebagai perutusan beserta wewenangnya
2.      Wewenang lengkap yang dimiliki petugas perundingan adalah menghadiri perundiangan ikut serta berunding, menetapkan keputusan yang diperjanjikan dan menandatangani perjanjian.
3.      Bentuk akreditasi berupa surat resmi dari kepala Negara atau menteri luar negeri, Surat resmi itu disebut kuasa penuh (full power). Kuasa penuh tersebut diberitahukan kepada pihak lawan berunding.
4.      Dalam perjanjian internasional bilateral, pemberitahuan antara lain dilakukan dengan saling menukar surat kuasa penuh tersebut. Dalam perjanjian internasional multilateral pembetahuan dilakukan melalui panitia yang kemudian panitia melaporkannya kepada konferensi.

Post a Comment

0 Comments